JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, ditolak.
Diketahui pada sidang KKEP 25-26 Agustus.
Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo yang terjerat pasal pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Dan putusan banding yang digelar hari ini, Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (CR)