KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, Jumat (20/1). Nirwan mengatakan, warga Kota Jambi yang telah berusia 16-17 tahun dapat mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, Komplek Perkantoran Walikota.
Giat layanan ini dilaksanakan setiap hari Jum'at Siang dan Sabtu Pagi s/d selesai.
"Siswa yang akan melakukan perekaman telah berusia 16 tahun atau akan berusia 17 tahun pada Tahun 2024 dengan membawa Photo copy Kartu Keluarga (KK) domisili di Kota Jambi dan Photo Copy Akta Kelahiran," katanya.
Kata dia, bagi siswa yang bukan berasal dari sekolah yang sudah terjadwal, tetap bisa mendatangi kantor Dukcapil Kota Jambi untuk melakukan perekaman. "Tetap diterima yang penting usia 16- 17 tahun," pungkasnya. (HUM)