KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Semenjak ditetapkan Tiga tetsangka Mantan Sekwan DPRD Kerinci AD, BN selalu PPTK dan LL sebagai KJPP oleh Pihak kejaksaan Negri Sungai Penuh Terkait Dugaan Korupsi Tunjungan Rumdis Anggota DPRD kabupaten th 2017-2021, Ketiga orang tersangka tersebut telah Di Rutan Klas llB Sungai Penuh dari tgl 13 Peb 2023,
Dengan Di tetapkan ya tiga Tersangka tersebut oleh Pihak Kejaksaan Negri Sungai Penuh, dari Pantauan Sjbnews mulai 20 Peb 2023 beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2014-2019, dan Mantan Anggota DPRD 2014-2029 Telah di lakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh pihak Kejaksaan, kemudian Pejabat Exsekitif, seperti Kepala Bpkpd, Mantan Kabag Hukum Zufran, Kabag Hukum Arles, Kabag Persidangan DPRD KSD, Mantan Sekda Asraf, tak luput Bupati Kericipun Turut dimi tai Keterangan Sebagai Saksi, satu lagi Mantan Sekda Kerinci Afl yang belum Diperiksa karena melaksanakan Ibadah Umroh,
Dari Hasil pemeriksaan Saksi tersebut,maka berkanhut adanya informasi adanya pengembslian uang tunjangan Rumdis oleh anggota Dewan yang masih Activ dan mantan Dewan, Pantaun Sjbnews di Kantor DPRD Kerinci bertempat di Rsu Ujung Ladang,snen 27 Pebruari 2023 , Hampir 50 orang Anggota DPRD Activ 2019-2024 dan Mantan Anggota DPRD 2014-2019 Kabupaten kerinci , mendadak hadir cukup Ramai menghadap ketua DPRD dan Unsur Pimpinan DPR di Ruangan ketua, beberapa Sumber baik Anggota DPRD Activ maupun Mantan DPR periode 2014 -2019 , mengatakan kami di minta untuk mengembalikan tu jangan Rumdis yang sudah Kami Terima, ucap sumber, berapa jumlah yang harus di kembalikan,tanya Wartawan, bervariasi, ada yang 30 jt, ada 40 jt, ada 70 jt bahkan ada yang 100 jt lebih mengembalikan, sumber ketika di tanya wartawan, mau dibawAk kemana uang yang di kembalikan itu, untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negri Sungai Penuh, ucap Sumber,
Yang jadi pertanyaan bagi kami, kata sumber, dimana letak kesalahan kami yang menerima tunjangan tersebut, di dalam aturan Perbup no. 20 th 2016 sudah jelas, ketua 9 juta, unsur pimpinan 8 juta dan anggota 7 juta setiap bulan menerima, Kalau memang Perbup yang mengatur ini salah ya tolong jangan kami yang ketimpa tahlil,jadi korban, kami mohon pihak Kejaksaan tim pembahasan Perbup yang di beri sanksi hukum, kami ini hanya penerima, kemudian selain perbup ada lagi KJPP ( Kantor Jasa Penilaian Publik) yang telah menguji kelayakan, kalau Anggota DPRD tidak layak menerima Tunjangan tersebut, jangan di katakan layak, jadi mana yang salah, Perbup atau KJPP yang salah,
Masih ucap Sumber, untuk kita ketahui, Tunjangan Rumdis di Propinsi Jambi, Anggota DPRD kabupaten Kerinci yang paling Sedikit Menerima,
Mendengar ucapan sumber baik dari Anggota DPRD Activ dan Dari Mantan Dewan semua harus mengembalikan, Sjbnews pada hari yang sama mencoba untuk meng konfirmasikan ke Ketua Dewan tentang sudah berapa jumlah uang yang sudah terkumpul yang akan dibawa oleh orang bank BRI untuk di titipkan ke pihak Kejaksaan,yang di kumpulkan dilantai Dua kantor DPR tersebut, namun pada pintu masuk menuju ruangan Ketua dijaga Ketat oleh Keriyawan Sekwan, wartawan tidak di izinkan untuk meliput terhadap berapa jumlah uang yang dibawa oleh pihak Bank BRI,
Namun di lantai satu Kantor DPRD Kerinci tersebut terlihat masih Ramai, Baik Anggota DPRD yang Activ maupun Mantan Dewan Periode 2014-2019 yang mau menghadap Ketua , ada yang membawa tas dan membawa Kantong Asoy diduga kuat berisi uang yang untuk di kembalikan dan di titipkan ke Pihak Kejaksaan, tidak lama kemudian tepat Fukul 16,30 muncul seorang ibuk pakai baju warna merah jambu,diduga Karyawan Bank BRI dan dua orang stafnya dikawal satu anggota dari polres membawa tas besar, diduga berisi uang yang di kembalikan anggota Dewan dan Mantan Dewan , tas tersebut di Bawa menuju mobil minibus Zuzuki warna coklat Dengan Napol Bh 1530 Rb , ketika menuju mobil ibuk yang baju merah jambu ketika ditanya wartawan, berapa jumlah uang di bawa ini buk? Di jawab tak tau pak, kemudian di tanya lagi, mau di bawa kemana uang itu buk, mau di bawa ke Kantor Kejaksaan sungai penuh jelasnya,
Tak selang beberapa menit mobil yang membawa uang berangkat, muncul Ketua DPRD Edminuddin, ketika ditanya tentang berapa jumlah uang yang sudah di kembalikan hari ini 27 peb, di jawab baru 70?ri 4,9 m, Ketua tidak menyebutkan angka Rupiahnya,
Dari pantauan Sjbnews tersebut banyak sumber di Kantor DPRD Kerinci mempertanyakan, apa yang sebenarnya yang salah menurut pihak Kejaksaan, apakah pihak Kejaksaan sudah meneliti tentang Perbup no. 20 , atau KJPP yang tersandung kesalahan, disini sumber minta pihak Kejaksaan Negri Sungai penuh untuk menetapkan sanksi hukum yang lebih tepat, Anggota Dewan yang menerima tunjangan yang salah, apa perbup, atau mungkin KJPP ,kenapa sumber mengatakan begitu, untuk tunjangan Rumdis Dewan, seluruh Indonesia semua Dewan di beri, bahkan di Kabupaten Kerinci yang terkecil Dewan diberi Tunjangan Rumdis, tandas sumber, (Dilas)