JAMBI. SJBNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi mendapatkan tambahan penerimaan Kas daerah (Kasda) yang bersumber dari penerimaan denda atas kasus dua truk batubara yang melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Setelah menunggu waktu yang cukup lama, perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi tersebut, akhirnya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Pemerintah Kota Jambi mendapat pemasukan dari vonis denda pengadilan sebesar tiga puluh juta rupiah, dari dua truk batu bara yang melanggar. Kedua truk tersebut masing-masing bernopol BH 8117 IU dan BH 4881 XX," ujar Abu Bakar Kadiskominfo Kota Jambi pada Senin pagi (7/8/2023).
Kadiskominfo Kota Jambi itu menjelaskan, sidang vonis terhadap kedua supir truk tersebut telah selesai digelar pekan lalu.
"Adapun untuk untuk truk bermuatan batu bara dengan nopol BH 4881 XX, dengan nama terdakwa M. Yasri alias Yas dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda sebesar 10 juta, dari jumlah tuntutan 20 juta. Sementara untuk truk muatan batu bara dengan nopol BH 8117 IU dengan terdakwa Fachmi Reza alias Reza dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda senilai 20 juta dari tuntutan 20 juta. Vonis denda tersebut langsung masuk disetor ke kas daerah,” Jelas Abu.
Sebelumnya, perkara tersebut menyita waktu yang panjang dalam proses perkaranya. Untuk kasus itu sendiri telah dilakukan perpanjangan masa penahanan atau penyitaan barang bukti berupa truk angkutan batu bara. (HM)