JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Selain itu sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika
Proses pemusnahan ini berlangsung di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi, dengan total barang bukti berupa kurang lebih 1 kg sabu dan 870 g pil ekstasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya selain itu dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran gelap narkotika. (HMS/grs)