JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga tempat penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan masyarakat baik bentuk laporan lisan maupun dari media sosial Ditresnarkoba Polda Jambi terus bergerak meskipun operasi antik telah usai.
“ Komitmen kita adalah memberantas pasar-pasar yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana dan Kasubdit II AKBP Nurbani di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
Kali ini kita melakukan penggerebekan terhadap pondok ataupun rumah yang dari laporan masyarakat kerap terjadi tempat (Basecamp) penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.
“ Hasil penggerebekan kita mengamankan RD, RB dan MS beserta alat hisap, uang 300 ribu, klip pastik diduga bungkus sabu serta sisa sabu dalam plastik dengan berat 2,0 gram,” lanjutnya. (HM/grs)