Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2,6 Miliar

- Jumat, 02 Desember 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu gagal beredar di Jambi. 

Barang bukti 2 kg sabu itu disita Ditresnarkoba Polda Jambi dari lima orang tersangka anggota komplotan pengedar narkotika jaringan lintas provinsi.

Kelima pelaku berinisial HS, BJ, SH, SB, dan RA. Satu dari lima tersangka yakni HS (45) adalah perempuan yang merupakan Bandar. 

Kemudian, dua tersangka lagi, SB dan RA merupakan jaringan antar provinsi. Keduanya berperan sebagai kurir dan penerima.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas 1 Susbandaru mengatakan, ke lima tersangka berikut barang bukti 2 kg sabu itu merupakan kasus yang berhasil mereka ungkap selama bulan November. 

"Kelima tersangka ditangkap di wilayah Bungo dan Kota Jambi,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022). (MS)


Tags

Berita Terkait

X