JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Ditlantas Polda Jambi menilang kendaraan pemakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, salah satunya pengguna plat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam.
"Razia plat berkendaraan warna putih dilakukan di Kota Jambi, pada Senin malam (9/5) dan hasilnya beberapa unit kendaraan seperti mobil terpaksa kita tilang karena melanggar peraturan yang ada," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Selasa.
Kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar dengan patroli berkendaraan sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas.
"Dalam kegiatan rutin kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti plat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam," kata Dahfi.
Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan patroli hunting, pemantauan, menghentikan, pengecekan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," katanya.
Bila sudah menggunakannya, ia meminta untuk dikembalikan ke asalnya yaitu dasar hitam bertuliskan putih karena untuk mensahkan pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri. (ANT)