JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa kembali ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan itu berdasarkan keputusan Kemendagri.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Perpanjangan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 2 di luar Jawa-Bali tersebar di 14 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Diketahui untuk Provinsi Jambi terdapat Lima daerah yang berstatus PPKM Level Dua, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Bungo.
Sedangkan untuk daerah berstatus PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya untuk PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun (GIR/RED)