Dimana APH, Kenapa Tidak Bisa Menangani Dengan Serius

- Sabtu, 10 Februari 2024, 11:44 AM

JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,berbunyi: Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran Rakyat.

Dalam hal ini jelas di nyatakan bahwa apapun yang terkandung dibumi kita ini, baik diatas maupun didalam perut bumi adalah milik Negara, dan digunakan untuk kemakmuran Negara dan kesejahteraan rakyat banyak.

Namun kenyataan nya banyak yang dikuasai oleh pribadi atau golongan tertentu. Ada yang secara Legal, bahkan ada pula yang nyata nyata Illegal (oleh pejabat dan setaranya-Red).

Seperti hal nya Tambang minyak, Batu bara dan tambang lainnya secara Liar. Demikian pula Hutan Negara dan hutan rakyat banyak yang dirambah, ada yang berkedok Hak Pakai (HP) , Hak Guna Usaha (HGU) dan HTI.

Atas hal ini sering tidak dihiraukan lagi akibat yang ditimbulkan nya seperti Kebakaran Hutan, Kebakaran Tambang tambang Sumur liar, Longsor dan Banjir.

Demikian hal nya di Kabupaten Batang hari sangat marak maraknya penanaman dan perambahan Hutan dengan dugaan dibakar sengaja yang hingga terjadi kebakaran besar ,namun untungnya tidak memakan korban jiwa.

Lain halnya dengan sumur minyak illegal,terjadi pula kebakaran baru baru ini, hingga memakan korban, Dan hingga kini masih juga makin marak, seakan pemerintah dan aparat tidak mampu mengadakan penertiban. Karna di duga di bekingi oleh aparat sendiri.
(Edoe & C. Mkr)


Tags

Berita Terkait

X