JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada jurnalistik berkualitas, Senin 6 Maret 2023.
"Karya jurnalistik berkualitas adalah yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber)," ungkap Ninik Rahayu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta (6/3).
Lebih lanjut, Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.
“SMSI hingga saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Terbukti, dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” tutur Ninik dalam sambutannya.
Tak hanya itu, lanjut Ninik, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Setali tiga uang, sebagai kepala pemerintahan, presiden terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” tukas Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.
Dalam penyusunan aturan publisher right, Ninik berharap agar konstituen turut mengawasi.
Ninik kembali menjelaskan, kehadirannya dalam Rakernas SMSI kali ini untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Dalam kesempatan itu Ninik menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran. “Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” cetusnya,
Ketua Dewan Pers Perempuan Pertama ini menerangkan, jika perusahaan pers melakukan pendataan, maka pihaknya wajib memverifikasi.
"Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” imbuhnya.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” pungkas Ninik, yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. (**)