JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021 kembali diperpanjang.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (7/12/2021), daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Aceh hingga Papua.
Untuk di Provinsi Jambi daerah yang berstatus PPKM Level 1 adalah : Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh. (RED/*)