SIBOLGA, SJBNEWS.CO.ID- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI memberikan tanggapan soal pemecatan pegawainya saat cuti hamil, diduga akibat difitnah membawa kabur uang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengaku sedang menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Masih kami koordinasikan ke divisi terkait dahulu ya, karena kemarin (Minggu) libur,” kata Okki Rushartomo.
Sebelumnya, pegawai BNI bernama Debora Pasaribu dipecat saat cuti hamil diduga akibat membawa kabur uang Rp50 juta sebelumnya membagikan kisahnya ke sosial media TikTok dan Twitter.
Dalam akun Twitter pribadinya, @DeboraPas1991. Dia pertama kali mengunggah surat persetujuan cuit hamil atau melahirkan pada 18 November 2022 hingga 17 Februari 2023.
Secara mengejutkan, pada 22 November 2022, Debora mendapatkan surat dari BNI Cabang Sibolga.
Adapun isi dari surat tersebut memberitahukan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Berdasarkan hasil penelitian/evaluasi pada masa kontrak, Saudara dinyatakan diakhiri dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan tidak dapat diangkat sebagian pegawai tetap.
Dengan demikian perjanjian kerja waktu tertentu tersebut diakhiri masa berlakunya terhitung sejak tanggal 3 Desember 2022 cfm perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi isi surat poin nomor dua, seperti dikutip Ayojakarta.com dan sudah mendapatkan izin dari Debora Pasaribu.
Debora Pasaribu mengaku diduga dituduh membawa kabur uang bank sebesar Rp50 juta.
“Saat diperiksa penyelia menuduh saya membawa pulang uangnya tanpa ada bukti yang kuat atas tuduhan tersebut,” kata Debora Pasaribu.
Dia menduga selisih uang senilai Rp50 juta tersebut telah disalah gunakan oleh pimpinannya.
“Diputus kontrak karna case selisih lebih 50 juta di mana uang yang lebih disalah gunakan oleh pimpinan, dihukum diputus kontrak atas kesalahan yang tidak aku perbuat dalam keadaan cuti melahirkan, semoga masih ada keadilan,” tulisnya. (AJ)