JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Sekolah SMA/SMK di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi untuk saat ini dilarang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akibat jumlah kasus Covid-19 yang terus melonjak Hal ini tertuang berdasarkan Surat Edaran nomor 409/SE/DISDIK-1.1/11/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Misrinadi menyampaikan, hal ini juga berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan pembelajaran secara daring tersebut dimulai sejak 18 hingga 28 Februari 2022. Kemudian, untuk kabupaten/kota selain Kota Jambi dan Muarojambi masih diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) namun secara terbatas. (CR)