Covid-19 Melonjak, Resepsi Pernikahan Kembali Dibatasi

- Senin, 14 Februari 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kegiatan resepsi pernikahan di Kota Jambi harus mentaati protokol kesehatan.

Hal itu seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jambi. Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah menyentuh angka 405 kasus.

"Pemerintah selalu mendukung kegiatan masyarakat, seperti resepsi pernikahan. Tapi resepsi pernikahan yang dilakukan juga harus menaati peraturan dan menerapkan Prokes yang berlaku," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, (13/2).

Fasha mengatakan, di masa pandemi seperti sekarang setiap orang harus menjaga dirinya sendiri dari ancaman virus Covid-19. Terlebih saat ini ada varian baru yang disebut Omicron.

Dia menambahkan, Kota Jambi sudah masuk gelombang ke-3 Covid-19, dan ada kasus kematian pasien positif di kategori lansia berjumlah 2 (dua) orang. 

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, pemerintah Kota Jambi telah mengatur kebijakan tentang resepsi pernikahan.

Sesuai dengan instruksi walikota Jambi nomor : 03/INS/I/HKU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi.

Abu mengatakan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan); untuk di gedung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 50 (lima puluh) orang tamu undangan per sesi.

Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung), dapat menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Kota Jambi.

Sementara untuk kegiatan resepsi/hajatan yang dilaksanakn di rumah, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 50 orang tamu undangan per sesi.

Dengan membuat surat pernyataan dari WO (wedding organizer) atau panitia dan sepakat tidak ada hidangan makanan ditempat  (Prasmanan/saung), hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, melaksanakan protokol kesehatan atau secara menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis kedua), setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, dan juga Denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan kembali diterapakan supaya masyarakat lebih tertib. (CR02)


Tags

Berita Terkait

X