Bangko.Sjbnews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin mengaprisiasi langkah Kajari Merangin yang membina Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin.
Hal ini disampaikan disaat menghadiri acara Jaksa Menyapa yang dilaksanakan pada Rabu 22-6-2022 bertempat dirumah Restorative Justice.
"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sangat mengaprisiasi langkah Kajari Merangin yang telah sudi membina Rumah Restorative Justice di desa Sekancing Ini," Ungkap Bupati Merangin H. Mashuri.
Di hadapan Kejari Merangin RR Theresia Tri Widorini S.E., Ak., S.H., M.H, Bupati Merangin H. Mashuri juga menjelaskan arti penting dari Restorative Justice.
"Dengan adanya Restorative Justice ini, maka penyelesaian angka kriminal ke pihak penegak hukum dapat ditekan dan dapat diselesaikan dirumah Restorative Justice,"
Dalam kesempatan tersebut Kejari Merangin RR Theresia menyampaikan"Program ini merupakan salah satu bentuk aplikasi kegiatan Kejaksaan Agung, Desa Sekancing dipilih karena angka kriminalitas serta pelanggaran hukumnya kurang," Ujar Kajari Merangin.
Selain itu Kajari Merangin juga mengharap agar Restorative Justice ini akan juga dikembangkan ke desa-desa yang lain.
"Selain desa Sekancing, kita juga menggarap agar Restorative Justice ini juga ditiru oleh desa-desa yang lain," Harap Kajari Merangin.
***(Bas.R/Safarudin)