Merangin.Sjbnews.co.id -Bupati Merangin H Mashuri mangukuhkan Dewan Pengawas (Dawas) dan pejabat pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kol Abundjani Bangko, di Aula rumah sakit yang berada di Jalan Kesehatan Bangko tersebut, Kamis 30-12-2022.
Dawas yang dikukuhkan itu, Sekda Merangin sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Bappeda sebagai anggota dan H Mhd Khaidir sebagai anggota. SK Dawas BLUD RSUD Kol Abundjani Bangko itu, ditandatangani Bupati Merangin H Mashuri.
Pejabat pengelola RSUD Kol Abundjani Bangko yang dikukuhkan, untuk Direktur masih dijabat oleh dr Sephelio. Meskipun pejabat dibawahnya ada yang masih tetap dijabatan sebelumnya, tapi juga ada yang dirolling ke jabatan lainnya.
Pengukuhan dan rolling jabatan pengurus RSUD Kol Abundjani Bangko itu menurut bupati, dilakukan karena terjadi perubahan nomenklatur rumah sakit. ‘’Jadi sekarang bukan RSD lagi, tapi jadi RSUD,’’terang Bupati.
Kepala para pejabat yang telah dikukuhkan, bupati berpesan agar RSUD Kol Abundjani Bangko, bisa benar-benar menjadi rumah sakit yang memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
‘’Tolong jadikan rumah sakit kita ini, unggul di bidang pelayanan kesehatan dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Merangin. Jangan sampai masyarakat lebih percaya dengan rumah sakit swasta,’’pinta Bupati.
Rumah sakit swasta itu tegas bupati, dibiayai dari dana yang didapat dari rumah sakit itu sendiri. Sedangkan RSUD Kol Abundjani Bangko mulai dari pegawainya digaji dan operasionalnya disubsidi oleh Pemerintah.
***(Safarudin)***