BATANGHARI, SJBNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari terhadap pemindahtanganan barang milik daerah (Hibah) Tahun 2024, dihadiri langsung oleh Bupati Batanghari M.Fhadil Arief,S.E.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, yang bertempat di Ruang Aula Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, senin (15/01/2024).
Berikut beberapa objek barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada polres Batanghari, tanah Polsek Bajubang seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2500 meter persegi dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.
Kemudian hibah tanah kepada Kementrian Agama yaitu tanah MAN 2Batanghari seluas 6.213 meter persegi, serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama Di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian Seluas 3.583 meter persegi.
Pada kali ini Bupati Fadhil mengatakan bahwa dalam pengelolaan aset pemindahtanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi.
Ia juga berharap barang milik daerah yang telah dihibahkan dapat menunjang kinerja serta bermanfaat baginya masyarakat Kabupaten Batanghari.
Disampaikannya, ” dengan tertibnya pengelolaan aset ini mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik,karena tujuan dari keuangan daerah bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari,” pungkasnya. (*)