Terbukti Memeras Pengendara, Bripka Panca Simanjuntak Terancam Dipecat dan Dipenjara

- Sabtu, 13 November 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

SUMATERA UTARA , SJBNEWS.CO.ID -  Bripka Panca Karsa Simanjuntak, seorang anggota kepolisian Polrestabes Medan yang memeras warga dengan modus tilang terancam dipecat dari Polri dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan 50 dan STNK kendaraan korbannya.

Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.

Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.

Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan.

Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.

Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan.

Bripka Panca Simanjuntak saat ini sedang menjalani pemeriksaan. (RED/TBN)


Tags

Berita Terkait

X