JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi menghentikan angkutan batu bara jalur sungai hingga batas waktu yang tak ditentukan, Mulai hari ini, Kamis (16/5/2024). Ini Dilakukan sebagai respon dari insiden tongkang batubara menabrak tiang fender jembatan Aurduri I, Senin (13/6/2024) lalu.
Penghentian itu diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Dalam rilis yang diterima, pengumuman itu ditujukan bagi pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.
Dalam pengumuman itu diterangkan jika penghentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden tersebut.
Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai pada Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," kata Wakil Ketua Satgas Wasgakum Provinsi Jambi, Johansyah.
Sementara itu, untuk tongkang yang sudah terlanjur muat pada Rabu (15/5/2024) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan hingga batas waktu paling lama Minggu (19/5/2024).
"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari minggu 19 mei 2024 pukul 00.00 wib," Bunyi pengumuman tersebut. (Stwn)