JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah.
Dengan begitu, pasien Covid-19 tak perlu membayar biaya perawatan di rumah sakit alias gratis.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir.
Abdul menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka (pasien Covid-19) itu opname di rumah sakit menjadi tanggungan pemerintah, karena telah diatur oleh Undang-Undang Wabah," ujar Abdul.
"Oleh sebab itu, semua perawatan (pasien Covid-19) di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.
Abdul menjelaskan, pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 hingga dinyatakan negatif dan dibolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien Covid-19) negatif dan diputuskan bisa pulang oleh DPJP. Tiga, empat, atau lima hari itu bergantung DPJP," kata Abdul.
"Walaupun misalnya sudah 20 hari dia (pasien Covid-19) masih di ICU, kita (pemerintah) masih tanggung, hingga kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.
"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara.
Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan memungut biaya apapun kepada pasien (Covid-19)," tulis Kemenkes dalam SE tersebut.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 wajib mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan memperbarui data setiap hari.
Nantinya, data di RS online tersebut akan menjadi dokumen bukti dalam proses verifikasi klaim Covid-19.
Kemenkes pun menekankan, pasien Covid-19 bisa menjalani rawat inap di rumah sakit hanya yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis. (CR04)