JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan telah menetapkan satu orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada E, yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pengumuman tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua ini disampaikan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (PNN)