JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Tarif parkir di Kota Jambi bakal naik per 5 Januari 2024 mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberlakukan kebijakan baru tersebut.
“Masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri. Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi, Saleh Ridho, Rabu (3/1/2024).
Katanya, untuk roda dua atau motor dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp 2 ribu.
Sementara untuk roda empat atau mobil, dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu.
“Sudah hampir sepuluh tahun belum ada penyesuaian, berkaca dari kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama,” ungkapnya.
Setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir.
Dia berharap masyarakat mengetahui penyesuaian tarif itu.
Penyesuaian tarif parkir ini, kata dia, sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi. Kita tahu banyak keluhan. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir, jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” katanya. (grs)