JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Pihak kepolisian akan limpahkan berkas kedua pelaku penyeratan anjing yang terjadi di Kota Jambi (25/6). Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi mengatakan, rencananya Senin (27/6), pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negri Jambi.
Diberitakan sebelumnya pelaku penyeretan anjing yakni MT (24) dan HG (20) adalah warga Kota Jambi. MT berperan sebagai penyeret, sedangkan HG yang menegendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa anjing tersebut akan dijual ke salah satu warung.
“Awalnya memang anjing itu dijerat terlebih dahulu, nah kemudian mereka berencana untuk mencari karung di tempat sampah dan melakukan penyeretan terhadap anjing tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari penjualan anjing tersebut digunakan untuk membeli rokok.
Ditambahkan oleh kasat Reskrim Polresta Jambi pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Jambi, untuk tuntutan sementara pelaku dikenakan pasal 302 KUHP. (*)