Bawa Lari Uang Rp 44 Juta Hasil Jual Sembako, Pegawai Toko di Bekuk Polisi

- Kamis, 09 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

SUMATERA SELATAN , SJBNEWS.CO.ID - Setelah buron selama empat bulan, Wahyudi berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Pemuda 21 tahun ini ditetapkan tersangka karena telah mencuri uang hasil penjualan sembako, pada akhir Juli lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka merupakan seorang pegawai toko sembako di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan.

“Ketika itu, tepatnya tanggal 29 Juli, tersangka diminta mengantarkan sembako ke daerah Pasar Kuto di Palembang,” kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (6/12/2021).

Tersangka lalu menuju Palembang dengan mengendarai mobil muatan sembako tersebut. Oleh majikannya, tersangka diminta untuk mengirim sembako ke dua toko tujuan di Pasar Kuto.

“Jadi antara tersangka dan korban penipuan yang tak lain majikannya, memang saling mengenal,” terang Iklil. Namun setelah mengantar sembako tersebut, tersangka tak kunjung kembali ke Pemulutan.

Pemilik toko yang curiga lalu menghubungi tersangka, namun tak ada respon. Pemilik toko bernama Laiho lalu melapor ke Polsek Pemulutan.

“Pemilik toko mengaku mengalami kerugian Rp 44 juta, uang hasil penjualan sembako yang dibawa kabur itu,” beber Iklil.

Polisi yang mendapat laporan lalu memburu tersangka yang sempat berpindah tempat. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Banyuasin.

“Tersangka berhasil kami amankan tadi sore di wilayah Mariana, Banyuasin,” ungkap Iklil. Saat diamankan, lanjut Iklil, tersangka Wahyudi sedang nongkrong di warung kopi wilayah Mariana.

Tersangka yang tak berkutik lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti diantaranya satu unit handphone, tiga lembar celana levis dan dua lembar kaos oblong yang digunakan saat mengantar sembako.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iklil menegaskan. (RED/HMS)


Tags

Berita Terkait

X