Anggota DPRD kerinci periode 1999-2004,2004-2009, salah Persedur Menerima Tunjangan Kesehatan 38 juta, di tetapkan jadi Tersangka,Sebagian Anggota Mendekam di hotel Frodio

- Jumat, 14 April 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

KERINCI,SJBNEWS.CO.ID-Mengenang Kembali kisah yang menimpa 35 Anggota DPRD Kerinci Periode 1999-2004, dan 2009, hanya salah Persedur menerima Tunjangan kesehatan sebesar 38 juta per triwulan ,dan terlambat enam bulan mengembalikan ,sehingga 35 Anggota Dewan tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum,bahkan sebagian dari anggota DPRD tersebut ada yang mendekam di Hotel Frodio

Ke 35 Anggota Dewan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka penerima uang tunjangan kesehatan yang di anggap salah oleh BPK RI dalam Persedur penerimaan yang seharusnya menerima per Triwulan,atau empat kali penerimaan, 

Oleh Anggota Dewan di Zaman itu mengambil sekaligus,maka BPK RI menganggap ini salah Persedur penerimaan,maka dalam rentan waktu enam bulan BPK minta para anggota Dewan tersebut untuk mengembalikan uang tunjangan tersebut pada Negara,akibat himbauan BPK kurang di indahkan oleh anggota Dewan di Zaman itu,maka oleh pihak penegak Hukum menetapkan 35 anggota Dewan tersebut sebagai tersangka,bahkan ada yang di jebolkan ke Hotel Frodio ,ada yang 2 tahun,1,5 tahun,

Harapan sumber terhadap terhadap Anggota DPRD kabupaten Kerinci yang mengembalikan Tunjangan Rumdis yang sudah di pakai selama lima tahun tidak bernasib seperti anggota Dewan 1999-2004,ungkap sumber mantan pimpinan DPRD 1999 -2004 SYAMSU ARIPIN.(dilas)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X