Al Haris Tegaskan Angkutan Batubara Harus Isi Bahan Bakar di Mulut Tambang

- Rabu, 20 April 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi harus mengisi bahan bakar di mulut tambang, dan dilarang mengisi bahan bakar solar bersubsidi.

Terkait hal itu, Gubernur Jambi melaksanakan rapat bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap langkah-langkah percepatan penanganan angkutan batu bara. 

"Kementerian ESDM membuat edaran bahwa pengisian BBM untuk angkutan batubara dilakukan di mulut tambang untuk mengurai kemacetan," kata Al Haris, Selasa (19/4).

Al Haris menjelaskan dalam surat edaran dijelaskan pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Dan status kepemilikan kendaraan bermotor milik badan usaha pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.  Kemudian badan usaha pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Surat edaran tersebut di tandatangani oleh Menteri ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 9 April 2022.  "Pelaksanaannya akan di awasi oleh TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP," kata Al Haris. (MRJ)


Tags

Berita Terkait

X