Al Haris Harap Satgas Karhutla Antisipasi Dini Kebakaran Hutan

- Selasa, 14 Juni 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengharapkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi dapat mengantisipasi sedini mungkin peristiwa karhutla di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat memimpin Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Lapangan Korem 042/Gapu Jambi, Jum'at (10/06/2022).

“Kita mengharapkan agar kejadian karhutla tidak terulang, maka kita harus senantiasa bersiaga dan waspada. Kita harus terus berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa karhutla tidak terjadi lagi di seluruh wilayah di Provinsi Jambi, atau setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, karhutla memberikan beberapa dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi darat, laut, dan udara.

“Pada tahun 2015 dan 2019 yang lalu, kita pernah merasakan dampak yang sangat buruk dari karhutla, selain menyebabkan kerugian material berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan kawasan hutan, termasuk lahan gambut yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga menyebabkan merebaknya penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan masyarakat,” tutur Al Haris.

Al Haris menyampaikan, menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui pantauan sensor Modis (satelit Terra Aqua dan Suomi NPP), pada tahun 2022 ini untuk periode Januari-Juni Tahun 2022 (sampai dengan tanggal 8 Juni 2022), di Provinsi Jambi terpantau titik api (hotspot) sebanyak 795 titik, dengan luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi periode Januari sampai Juni 2022 seluas 62,95 Ha.

Lebih Lanjut Al Haris mengatakan, sehubungan dengan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun 2022 terhitung tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 30 November 2022, maka seluruh Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, serta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi. Termasuk di dalamnya dukungan dari Pusat melalui BNPB, KLHK, dan BPPT serta penunjukan personil dan organisasi pos komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2022, perlu segera melaksanakan penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar dan prosedur penanganan darurat.

“Saya mengharapkan Satgas Karhutla dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, karena fokus pada upaya pencegahan karhutla. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata kita dalam upaya pencegahan bencana karhutla,” kata Al Haris.

“Jika tindakan pemadaman harus tetap dilakukan, jangan sampai terlambat, harus tanggap terhadap titik api sekecil apapun sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali. Prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hot spot di lapangan sebagai tindakan pencegahan,” tutup Al Haris. (DIS)


Tags

Berita Terkait

X