Al Haris Dukung Pemkot Jambi Denda Rp50 Juta Angkutan Batubara Yang Melintasi Kota

- Kamis, 26 Januari 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Jambi mendenda sopir truk angkutan batubara yang melanggar aturan masuk dan melintasi jalan di Kota Jambi.

Berbagai ruas jalan di Kota Jambi memang banyak yang dilewati atau dilintasi oleh mobil truk angkutan batubara liar dan melanggar aturan, sehingga kami dari Pemerintah Provinsi Jambi mendukung kebijakan yang diambil Wali Kota Jambi Syarif Fasha," kata Al Haris, di Jambi Kamis.

Kota Jambi bukan menjadi daerah yang dilintasi oleh jalur angkutan batubara itu sehingga ada kekhawatiran akan meningkatkan kecelakaan lalulintas yang disebabkan angkutan batubara, maka Pemprov Jambi mendukung tindakan tegas Pemerintah Kota yang mendenda angkutan batu bara sebesar Rp50 juta jika melintasi jalan di Kota.

"Saya berharap pengusaha angkutan batubara dapat memaksimalkan jalan yang sudah ditentukan sebagai jalur mereka," kata Al Haris. (BS)


Tags

Berita Terkait

X