JAMBI , SJBNEWS.CO.ID- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dilansir dari Instagram Kemendikbudristek, Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.
Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid 19 atau tim pembina UKS.
Namun, dalam aturan tersebut ada tiga aktivitas yang diatur ketat, bahkan masih dilarang seperti pembukaan kantin. Berikut rinciannya:
1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.
2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan.
3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. (CR)