JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Berikut ini daftar daerah di Provinsi Jambi yang ditetapkan masuk wilayah PPKM Level dua:
Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh. (CR01)